Bantul (MAN 4 Bantul) – Dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset berupa tanah, Kepala Tata Usaha MAN 4 Bantul, Retno Siwi Handayani, S.E., mengikuti kegiatan Koordinasi Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Bermasalah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/08/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Borobudur Hotel Grand Cokro, Sleman, tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Agenda ini menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk memperoleh kejelasan mengenai status, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, serta aspek administrasi dan pertanahan atas BMN berupa tanah. Hal tersebut sejalan dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil Kemenag DIY, Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan mengenai kebijakan umum pemanfaatan tanah Sultan Ground oleh GKR Mangkubumi, kemudian diskusi panel mengenai percepatan penyelesaian legalitas tanah bermasalah di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi penting terkait pertanahan. Salah satunya mengenai kebijakan pertanahan dalam mendukung percepatan penyelesaian legalitas tanah instansi Kementerian Agama DIY. Selain itu, dibahas pula kebutuhan penguatan legalitas pemanfaatan tanah Sultan Ground untuk penyelenggaraan pelayanan Kementerian Agama serta penguatan status tanah Sultan Ground yang digunakan Kementerian Agama DIY untuk KUA dan madrasah.
Retno Siwi Handayani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan pemahaman penting bagi pengelola administrasi madrasah, terutama dalam memastikan aset tanah memiliki legalitas dan dokumen yang tertib. “Kegiatan ini sangat penting untuk menambah pemahaman kami mengenai pengelolaan dan legalitas aset tanah. Bagi madrasah, tertib administrasi pertanahan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung layanan pendidikan,” ungkap Retno. Menurutnya, materi dan diskusi yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam meningkatkan ketelitian serta koordinasi dalam pengelolaan administrasi BMN di lingkungan MAN 4 Bantul.
Kegiatan yang berlangsung hingga sore tersebut menghadirkan sejumlah pemateri yang kompeten di bidang pertanahan dan pengelolaan aset. Materi pertama mengenai Kebijakan Pertanahan dalam Mendukung Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Instansi Kementerian Agama DIY disampaikan oleh Subagya, S.H., M.M., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran. Materi kedua tentang Analisis Risiko dan Tindak Lanjut Legalitas Tanah Satker di Lingkungan Kanwil Kemenag DIY disampaikan oleh H. Abd. Suud, S.Ag., M.S.I., Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY. Sementara itu, materi mengenai Mekanisme dan Persyaratan Administrasi Penggunaan Tanah Kasultanan berdasarkan Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 dan Tanah Kalurahan berdasarkan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 disampaikan oleh Agus Langgeng Basuki, Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Kehadiran para pemateri tersebut memberikan wawasan komprehensif kepada peserta mengenai aspek kebijakan, administrasi, risiko, hingga legalitas pemanfaatan tanah. Forum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara satuan kerja Kementerian Agama dengan pihak terkait dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan legalitas tanah, sehingga pengelolaan aset dapat semakin tertib, aman, dan akuntabel. (afa/ica)