Yogyakarta (MAN 4 Bantul) – Dalam rangka memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Tata Usaha MAN 4 Bantul, Retno Siwi Handayani, S.E., mewakili MAN 4 Bantul dalam kegiatan Klarifikasi Data Penggunaan Tanah dan Dokumen Kepemilikan BMN yang Digunakan Bersama, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 1 Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Forum ini diselenggarakan untuk melakukan penataan data dan dokumen kepemilikan tanah milik Kementerian Agama yang digunakan secara bersama oleh satuan kerja dan/atau unit kerja.
Kegiatan diikuti sebanyak 32 peserta undangan, yang terdiri atas unsur Kanwil Kemenag DIY, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Sleman, serta sejumlah satuan kerja/unit kerja. MAN 4 Bantul menjadi salah satu satuan kerja yang diundang dalam forum tersebut. Acara dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, H. Abd. Su’ud, S.Ag., M.S.I. Dalam kegiatan tersebut, peserta diminta membawa data dan dokumen pendukung untuk dipresentasikan sebagai bahan klarifikasi dan penataan administrasi BMN. Berdasarkan daftar objek tanah yang digunakan bersama, MAN 4 Bantul tercatat memiliki objek tanah dengan luas 10.168 m² dan 411 m². Data tersebut menjadi salah satu bahan yang diklarifikasi dalam forum guna memastikan kesesuaian antara data administrasi, dokumen kepemilikan, dan kondisi penggunaan tanah.
Kepala Tata Usaha MAN 4 Bantul, Retno Siwi Handayani, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“MAN 4 Bantul berkomitmen mendukung penataan dan tertib administrasi BMN. Klarifikasi seperti ini penting agar data, dokumen kepemilikan, serta penggunaan tanah dapat tercatat dengan jelas dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ungkap Retno Siwi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama. Melalui klarifikasi lintas satuan kerja, diharapkan data penggunaan tanah bersama semakin akurat dan mendukung pengelolaan aset negara yang transparan serta akuntabel. (afa/ica)