- Inovasi Spray Luka Bakar Siswa MAN 4 Bantul Ciptakan Spray dengan SPF untuk Sembuhkan Lindungi Kulit
- Optimalisasi Energi Panas Dua Siswi MAN 4 Bantul Hadirkan Solusi Inovatif Energi Terbarukan
- Estafet Kepemimpinan KKMA Bantul, Syaefulani Nahkodai Kolaborasi Madrasah Menuju Era Baru
- Rohis MAN 4 Bantul Hadiri FORKAB 2025, Semangat Ukhuwah Menggema di Masjid Agung Manunggal
- Matangkan Persiapan, MAN 4 Bantul Gelar Gladi untuk Suksesnya ANBK Agustus Mendatang
- Kuatkan Sinergi, MAN 4 Bantul Gelar Rapat Revitalisasi Komite Demi Pendidikan Bermutu
- Satu-Satu Menyetor, Semua Dibina: BTQ MAN 4 Bantul Hadirkan Suasana Khidmat di Setiap Kelas
- Dedikasi Tanpa Batas, Drs. Akhid Widi Rahmanta Penjelajah Peta MAN 4 Bantul Terima SK Purnatugas
- Membentuk Generasi Qurani, Tim PAI MAN 4 Bantul Matangkan Teknis Program BTQ
- Generasi Emas Tanpa NAPZA, Siswa MAN 4 Bantul Dapat Penyuluhan Inspiratif dari Forlanza
Beranda Nasional Paypal hingga Steam Diblokir, LBH Jakarta Tuding Kominfo Otoriter

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bersikap otoriter dengan memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022. Pemblokiran Kominfo lakukan dengan alasan aplikasi dan situs tidak terdaftar resmi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
"Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan," ujar pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dalam keterangannya, Ahad, 31 Juli 2022.
Adapun beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam. Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.
Baca Lainnya :
- 2.000 Kader Bakal Kawal Pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur ke KPU0
- Hungaria Jajaki Kerja Sama Lebih Jauh dengan DIY0
- Kawasan Wisata Mangunan Bebas Pungli0
- Makna Hari Bakti TNI AU, Teladani Generasi Pendahulu0
- Layanan Sertifikasi Halal0
Lebih lanjut, LBH Jakarta menyebut kebijakan ini berdampak serius atas hak asasi manusia seperti hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi, serta privasi. Kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian.
Seperti misalnya dengan pemblokiran aplikasi transfer uang antarnegara PayPal, pekerja kreatif yang bermitra dengan perusahaan luar negeri tidak bisa mendapatkan bayarannya.
"Memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," kata Teo.
Ia menyebut pemblokiran aplikasi dan situs ini tidak melalui putusan pengadilan. Sehingga, Kominfo dituding telah sewenang-wenang dan melanggar prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment. Teo meminta Kominfo dalam melakukan pemblokiran perlu dilakukan secara proporsional dan dibuktikan melalui forum yang transparan.
"Oleh karenanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai dengan Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM untuk melakukan Pemblokiran situs internet dan aplikasi," kata dia.
Teo menyebut aturan tersebut juga bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, tanpa definisi yang baku. Ia menilai subjektivitas sepihak itu dapat berdampak pada pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
M JULNIS FIRMANSYAH
