MAN 4 Bantul Jadi Tuan Rumah Rapat Koordinasi Pokja Kepala Tata Usaha MAN/MTsN Se-DIY

By Aris Ginanjar Selasa,21 Feb 2023, 08:40:53 WIB | 139 Kali Dilihat Berita MAN 4 BANTUL
MAN 4 Bantul Jadi Tuan Rumah Rapat Koordinasi Pokja Kepala Tata Usaha MAN/MTsN Se-DIY

Keterangan Gambar : MAN 4 Bantul Jadi Tuan Rumah Rapat Koordinasi Pokja Kepala Tata Usaha MAN/MTsN Se-DIY


Bantul (MAN 4 Bantul) - Kelompok Kerja (Pokja) Kepala Tata Usaha MAN dan MTs Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan koordinasi pada Rabu (15/02/2023) di Ruang Aula MAN 4 Bantul. Kegiatan ini merupakan kegiatan luring perdana setelah pandemic covid-19. Tidak hanya menjadi kelompok silaturahmi antara KaTu se-DIY juga ajang meningkatkan profesionalitas kerja serta inovasi kinerja.

Kepala Tata Usaha MAN 4 Bantul sekaligus Ketua Pokja KaTU se-DIY Ahmad Munajad Aminarto pada sambutannya menyampaikan inisiatif regenerasi dalam kepengurusan. “Acara hari ini selain koordinasi juga membahas hasil rapat dengan Dikmad Kanwil, Sosialisasi Pemusnahan Arsip Substatif & Arsip Fasilitatif Penggunaan Aplikasi “Srikandi” pada Madrasah dan Sosialisasi Standar Biaya Masukan sehingga dapat diperhatikan dengan baik guna pengembangan pelayanan di Madrasah,” pesan Amin.

Acara dilanjutkan penyampaian  hasil Raker Dikmad Kanwil DIY oleh Isti Wahyuni dan Nasikhun Amin diantaranya Pelaksanaan Jogja Madrasah Digital (JMD), Pembinaan dan Workshop bagi Kepala Madrasah dan KTU MTsN dan MAN se DIY yang akan diselenggarakan oleh Dikmad, Penginputan  Simsarpas.

Baca Lainnya :

Kemudian sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pebendaharaan (DJPb) Yogyakarta Lestari tentang Standar Biaya Masukan (SBM) dan pengelolaan anggaran di Madrsah. “Penyesuaian akun pada pelaksanaan Perjadin, Honorarium Rapat, dan beragam honor kegiatan madrasah harus disesuaikan sesuai dengan jenis akunnya pada laporan keuangan,” jelas Lestari menyampaikan materi.

Materi terakhir berupa penjelasan Pemusnahan Arsip Subtansif dan arsip Fasilitatif, dan penggunaan aplikasi SRIKANDI pada madrasah oleh Merpati Giras Suharjanji sesuai dengan dasar hukum KMA No.120 Tahun 2013 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif Di Lingkungan Kementerian Agama KMA No.120 Tahun 2013 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif di Lingkungan Kementerian Agama.

“Tertib administrasi sistem kearsipan harus sesuai ketetapan Keputusan Menteri Agama tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Kementerian Agama menjamin terselamatkannya arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional,” paparnya.

Madrasah yang akan menghapus arsip harus diadakan penilaian arsip serta  mengajukan usulan pemusnahan arsip di Kemenag kabupaten/kota. Mengenai sosialisasi aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan penunjang pelayanan persuratan terintegrasi, prima dan berkualitas. Acara ini bersamaan dengan pemberian cindera mata bagi KaTu yang pensiun berjalan dengan lancar dan ditutup dengan foto bersama. (sof/ica)

 




View all comments

Tulis Komentar


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.