Bantul (MAN 4 Bantul) - Dalam rangka memperkuat budaya integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Kamis (6/8/26) mulai pukul 08.00 WIB. Acara penting ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan satuan kerja di bawah naungan Kanwil Kemenag DIY. Dari MAN 4 Bantul, Kepala Tata Usaha (KTU) MAN 4 Bantul, Retno Siwi Handayani, SE., hadir secara aktif mengikuti jalannya sosialisasi ini guna memastikan implementasi pengendalian gratifikasi berjalan optimal di satuan pendidikan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum. Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu dan penegakan aturan yang konsisten. Beliau juga menekankan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban wajib dilaporkan kepada KPK melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) paling lama 30 hari sejak diterima. Lebih lanjut, pelaporan gratifikasi dinilai bukan sekadar formalitas hukum, melainkan instrumen penting dalam penciptaan eviden Zona Integritas (ZI) serta portofolio integritas pribadi ASN maupun lembaga.
Pemaparan materi inti dalam acara tersebut mengupas tuntas regulasi terbaru berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Melalui platform gol.kpk.go.id, para ASN dibimbing mengenai tata cara pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi secara transparan. Selain itu, materi turut merinci jenis-jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta membedah pengecualian objek yang tidak perlu dilaporkan seperti pemberian dalam keluarga tanpa konflik kepentingan, hadiah pernikahan atau upacara adat maksimal Rp1.500.000,00 per pemberi, pemberian sesama rekan kerja non-uang maksimal Rp500.000,00 per orang dengan total Rp1.500.000,00 per tahun, hingga hidangan atau sajian yang berlaku umum serta cendera mata kedinasan.
Usai mengikuti kegiatan ini, Kepala Tata Usaha MAN 4 Bantul, Retno Siwi Handayani, SE., menyampaikan komitmen penuh lembaganya untuk terus mendukung program pengendalian gratifikasi dan pembangunan Zona Integritas. Seluruh dokumen hasil sosialisasi serta panduan penggunaan aplikasi GOL KPK akan dijadikan acuan portofolio dan eviden penguatan integritas di MAN 4 Bantul. (afa/ica)