Tata Tertib Siswa

By Aris Ginanjar 20 Jul 2022, 09:30:14 WIB | 3757 Kali Dilihat

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 BANTUL

NOMOR :   06 TAHUN 2012

TENTANG

TATA TERTIB PESERTA DIDIK MAN 4 BANTUL

 

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Ketentuan Umum

  1. Tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh peserta didik MAN 4 Bantul.
  2. Peserta didik adalah setiap orang yang secara administratif tercatat sebagai peserta didik MAN 4 Bantul
  3. Kegiatan pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik (guru) dan sumber belajar yang dilaksanakan di Madrasah.
  4. Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dikenakan pada saat pembelajaran di madrasah.
  5. Layanan BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
  6. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan diri yang telah diprogramkan dan dijadwal oleh Madrasah, meliputi kegiatan: Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, Tonti, OSN, Olahraga, Seni, yang dilaksanakan pada sore hari.
  7. Sangsi adalah hukuman akibat tidak memenuhi dan/ atau melanggar ketentuan peraturan yang telah diberlakukan di Madrasah.
  8. Pengendali tata tertib adalah sumua pendidik dibantu tenaga kependidikan MAN 4 Bantul.

Pasal 2

Dasar

  1. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Permendiknas RI No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
  5. Permendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
  6. Permendiknas RI No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  7. Petunjuk Teknis Penyusunan Program Pengembangan Diri Melalui Layanan BK dan Kegiatan Ekstrakurikuler di SMA (Direktorat Pembinaan SMA, Kemendiknas RI)

Pasal 3

Tujuan

  1. Mengatur kehidupan sehari-hari peserta didik di madrasah.
  2. Menjaga proses pembelajaran agar dapat berjalan lancar.
  3. Mengatur sikap dan tingkah laku peserta didik, menanamkan budi pekerti yang luhur dan disiplin.
  4. Meningkatkan pembinaan peserta didik dalam rangka menunjang pelaksanaan Adiwiyata (K9).
  5. Meningkatkan ketahanan dan martabat madrasah.

BAB II

KEGIATAN/ PROSES PEMBELAJARAN

Pasal 4

Kegiatan Pembelajaran (Intrakurikuler-Kokurikuler)

  1. Kegiatan pembelajaran diatur menggunakan jadwal pelajaran.
  2. Peserta didik wajib hadir di madrasah sebelum bel tanda masuk jam pertama berbunyi.
  3. Peserta didik terlambat hadir pada jam pertama harus melaporkan kehadiran dirinya ke Guru Piket/ Jaga.
  4. Peserta didik terlambat diperkenankan mengikuti pelajaran setelah mendapat ijin dari pendidik yang mengajar pada jam tersebut.
  5. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran di kelasnya sesuai dengan jadwal pelajaran.
  6. Peserta didik terlambat yang akan mengikuti pembelajaran pada setiap jam pelajaran menjadi kewenangan pendidik yang ada di kelas.
  7. Peserta didik yang meninggalkan pembelajaran pada setiap jam pelajaran harus seizin pendidik yang ada di kelas dan melapor ke Guru Piket/ Jaga.
  8. Peserta didik yang tidak hadir harus menyampaikan surat keterangan dari Orang Tua/ Wali yang ditujukan kepada Wali kelas.
  9. Peserta didik yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut karena sakit harus menyampaikan surat keterangan dari Orang Tua/ Wali yang ditujukan kepada Wali kelas disertai surat keterangan dokter.

Pasal 5

Kegiatan Ekstrakurikuler

  1. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan pengembangan diri yang telah diprogramkan dan dijadwal oleh Madrasah.
  2. Peserta didik kelas X wajib mengikuti Pramuka.
  3. Peserta didik kelas X dan XI wajib mengikuti salah satu jenis/ cabang ekstrakurikuler pilihan.
  4. Peserta didik kelas XII diperkenankan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler jenis OSN.
  5. Ekstrakurikuler bagian dari proses penilaian hasil belajar peserta didik.

Pasal 6

OSIS

  1. Organisasi perwakilan siswa yang berlaku dan dibina Madrasah adalah MPK (Majelis Perwakilan Kelas) dan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  2. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan MPK dan OSIS harus seijin Madrasah melalui Wakaur Kesiswaan.
  3. Peserta didik yang mengikuti kegiatan MPK dan OSIS pada jam pembelajaran harus menyampaikan surat ijin dari pembina MPK dan OSIS.
  4. Ketentuan tentang OSIS diatur tersendiri.

BAB III

PAKAIAN SERAGAM

Pasal 7

Ketentuan Seragam

  1. Seragam peserta didik yang berlaku di Madrasah meliputi: seragam OSIS, seragam Pramuka, seragam Identitas Batik dan seragam Olahraga beserta kelengkapannya.
  2. Ketentuan Umum:

2.1  Warna, bentuk dan model sesuai yang diatur oleh Madrasah.

2.2  Menutup aurat dan memenuhi etika berbusana seorang muslim.

2.3  Memasang kelengkapan pakaian berupa bedge/ atribut Madrasah meliputi: logo Madrasah, OSIS, Pramuka, Nama, merah putih.

2.4  Rapi, bersih dari coretan dan penambahan atribut selain atribut yang telah ditetapkan.

2.5  Celana panjang/ rok bagian bawah tidak boleh disobek.

2.6  Tidak ketat dan tidak menampilkan bentuk/ lekuk tubuh.

3.      Ketentuan Khusus Putra:

3.1 Baju atasan dimasukkan dan terkancing (termasuk lengan baju).

3.2 Mengenakan sabuk/ ikat pinggang sesuai yang diatur Madrasah.

3.3 Berpeci warna hitam pada setiap pelaksanaan upacara.

4.     Ketentuan Khusus Putri:

4.1  Mengenakan kerudung/jilbab sesuai yang diatur Madrasah.

4.2  Jilbab harus menutup rambut, leher dan dada.

4.3  Memanjangkan lengan (tidak dilipat/ digulung).

5.    Sepatu sesuai yang diperuntukkan untuk bersekolah dengan dominan warna hitam dan berkaos kaki putih 10 cm di atas mata kaki.

6.    Seragam harus dikenakan setiap mengikuti kegiatan-kegiatan harian/ rutin di Madrasah.

Pasal 8

Warna, Bentuk dan Model

1.   Warna seragam peserta didik, diatur sebagai berikut:

1.1 Seragam OSIS berupa; atasan putih - bawahan putih dan atasan putih - bawahan abu-abu.

1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan dan bawahan yang diberlakukan secara nasional.

1.3 Seragam Identitas Batik berupa: atasan batik khusus Madrasah dan bawahan coklat pramuka.

1.4 Seragam Olahraga sesuai yang ditetapkan Madrasah

2.   Bentuk dan Model seragam peserta didik, diatur sebagai berikut:

2.1 Peserta didik putra:

2.1.1 Seragam OSIS berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan celana panjang.

2.1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan hem (lengan pendek) berikut kelengkapannya dan bawahan celana panjang.

2.1.3 Seragam Identitas/Batik berupa: atasan hem (lengan pendek) dan bawahan celana panjang.

2.1.4 Seragam Olahraga berupa: atasan lengan panjang dan bawahan celana panjang.

2.2 Peserta didik putri:

2.1.1 Seragam OSIS berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung.

2.1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung.

2.1.3 Seragam Identitas/Batik berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung.

2.1.4 Seragam Olahraga berupa: atasan lengan panjang dan bawahan celana panjang serta berkerudung.

3.   Bentuk dan model sesuai yang ditetapkan Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 9

Pemakaian Seragam

Pemakaian seragam siswa diatur sebagai berikut:

  1. Seragam OSIS warna putih – putih dikenakan setiap hari Senin - Selasa.
  2. Seragam OSIS warna putih – abu-abu dikenakan setiap hari Rabu - Kamis.
  3. Seragam Identitas/ Batik dikenakan :

3.1. Setiap hari Jum’at diperuntukan bagi peserta didik kelas X dan

3.2. Jum’at - Sabtu diperuntukan bagi peserta didik kelas XI dan XII

4.   Seragam Pramuka dikenakan setiap pelaksanaan latihan pramuka diperuntukan bagi peserta didik kelas X.

5.    Seragam Olahraga dikenakan setiap pelaksanaan pembelajaran penjas-or-kes.

BAB IV

KEPRIBADIAN DAN PERGAULAN

Pasal 10

Kepribadian dan Prilaku Siswa

  1. Harus selalu berusaha menunjukkan kepribadian dan berprilaku sebagai seorang muslim
  2. Berlaku amanah, sidiq, sopan, santun, toleran, dan menjaga/mengendalikan emosi.
  3. Menjaga perkataan, tindakan dan kehormatan diri.

Pasal 11

Pergaulan Siswa

  1. Berlaku hormat dan sopan - santun terhadap orang tua, Bapak/ Ibu pendidik, dan tenaga kependidikan serta sesama teman.

  2.  Menjaga nama baik, martabat, dan kehormatan diri sendiri dan madrasah dalam pergaulan.

BAB V

KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN

Pasal 12

Kebersihan

  1. Menjaga kebersihan, kerapian dan kesehatan diri.
  2. Memungut dan membuang sampah ke tempat yang tersedia.
  3. Menjaga kebersihan setiap ruangan, kamar mandi, dan lingkungan umum di Madarasah.
  4. Menjaga barang dan sarana prasarana di setiap ruang, kelas dan lingkungan Madrasah.
  5. Melaksanakan tugas piket kelas sesuai jadwal.

Pasal 13

Ketertiban dan Keamanan

  1. Mewujudkan ketenangan, keamanan, dan ketertiban selama berada di lingkungan madrasah.
  2. Untuk mewujudkan ayat (1), peserta didik wajib :

2.1       Mengikuti kegiatan Sambut Mentari Pagi (asma’ul khusna, hafalan bacaan Sholat dan tadarus Qur’an dan kegiatan lainnya).

2.2       Mengikuti kegiatan pembelajaran intrakurikuler.

2.3       Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pendidik atau madrasah.

2.4       Mengikuti kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler wajib dan atau pilihan

2.5       Mengenakan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

2.6       Mengikuti upacara bendera rutin dan peringatan PHBN.

2.7       Mengikuti jama’ah sholat dhuhur/ jum’at dan kegiatan keagamaan.

2.8       Mengikuti kegiatan PHBN dan PHBI yang diselenggarakan Madrasah.

2.9       Menyampaikan surat edaran dan surat lain yang diterbitkan Madrasah yang ditujukan kepada Orang Tua/Wali.

BAB VI

KEWAJIBAN SISWA

Pasal 14

Peserta didik madrasah berkewajiban:

1.    Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah.

2.    Mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan madrasah dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik.

3.    Menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama Islam.

4.    Mnghormati pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.

5.    Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial.

6.    Mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peserta didik.

7.    Mencintai dan melestarikan lingkungan.

8.    Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban madrasah.

9.    Menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban.

10. Menjaga kewibawaan dan nama baik madrasah.

11. Memahami dan melaksanakan janji siswa madrasah.

12.  Mematuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam peraturan/ tata tertib madrasah.

BAB VII

LARANGAN-LARANGAN

Pasal 15

Peserta didik dilarang:

1.      Keluar dari kelas dan atau lingkungan Madrasah tanpa seijin Guru Kelas atau Guru Piket/ Jaga.

2.      Makan/ minum di dalam kelas waktu pembelajaran sedang berlangsung.

3.      Mengenakan seragam dan/ atau kelengkapannya selain yang diberlakukan di Madrasah.

4.      Menggunakan alat komunikasi ( HP ) dan barang elektronik lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pembelajaran

5.       Potongan/ model rambut tidak wajar sebagai pelajar.

6      Peserta didik putra memakai gelang/ kalung/ anting.

7      Rambut atau kuku panjang/ diberi warna/cat, bertindik, bertato.

8      Memakai topi selain topi dari madrasah pada saat PBM berlangsung.

9      Terlambat masuk kelas dari istirahat.

10   Bermain di tempat parkir dan tempat lain yang bukan peruntukannya.

11   Membawa uang saku dan atau mengenakan perhiasan yang berlebihan.

12   Membawa rokok dan atau merokok.

13   Membawa,menjual atau minum minuman yang memabukan.

14  Membawa, menjual dan atau mengkonsumsi narkotik,psikotripika, zat aditif (Napza) dan obat terlarang lainya

15  Membawa senjata tajam, benda berbahaya atau barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.

16  Membawa alat dan melakukan perjudian atau alat permainan lain yang menjurus pada perjudian.

17  Memicu atau melakukan perkelahian, baik perseorangan maupun kelompok, dengan sesama peserta didik Madrasah atau siswa di luar Madrasah.

18  Membawa atau menjual majalah, buku, VCD porno dan sejenisnya.

19  Berpacaran, hamil/menghamili.

20  Berbuat keonaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan madrasah

21  Meminta dengan paksaan atau ancaman dan mencuri.

22  Mengeluarkan kata-kata kotor, memfitnah, menghasut dan sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

23  Mengundang atau mengajak peserta didik dari sekolah/ madrasah lain tanpa memberitahu dan melaporkan ke madrasah.

24  Mengadakan kegiatan atas nama madrasah tanpa ijin.

25  Mencemarkan nama baik seseorang atau madrasah.

26  Mengotori, merusak dan menghilangkan barang, sarana prasarana milik Madrasah dan atau orang lain.

27  Merubah nilai pada laporan hasil belajar (raport)/STTB/NEM dan memalsukan tanda-tangan.

. BAB VIII

S A N K S I

Pasal 16

Penghargaan

  1. Penghargaan adalah hadiah yang diberikan kepada peserta didik berprestasi baik dibidang akademik maupun non akademik.
  2. Pemberian penghargaan didasarkan pada pengumpulan poin peserta didik.
  3. Besarnya penghargaan disesuaikan dengan kemampuan madrasah dan persetujuan komite madrasah.

 BAB IX

S A N K S I

Pasal 17

Tahapan Penerapan Sanksi

  1. Setiap pelanggaran akan ditegur atau diperingatkan.
  2. Setiap pelanggaran akan diberikan skor pelanggaran per kejadian per hari dan dicatat dalam buku catatan pribadi peserta didik.
  3. Bobot kualifikasi poin pelanggaran sesuai tabel dalam lampiran keputusan ini.
  4. Tahapan hirarkis penerapan sangsi:

4.1  Peringatan lisan.

4.2  Peringatan tertulis ditujukan pada orang tua/wali.

4.3  Pemanggilan orang tua.

4.4  Skorsing.

4.5  Dikembalikan ke orang tua.

5.    Penerapan sangsi berdasarkan pada skor pelanggaran yang diperhitungkan secara akumulatif selama tahun ajaran dengan ketentuan:

Skor mencapai 20            : pernyataan pribadi dan pemberitahuan orang tua/ wali.

Skor mencapai 40            : surat pernyataan ditandatangani orang tua.

Skor mencapai 50            : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari

                                                rombelnya selama 2 hari.                        

Skor   mencapai 60          : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari

                                                rombelnya selama 4 hari.                        

Skor   mencapai 75          : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari

                                                rombelnya selama 6 hari.              

Skor 100 atau lebih          : dikembalikan pada orang tua/ wali dengan mempertimbangkan hasil konferensi kasus.

Pasal 18

Sanksi tambahan

1.  Membersihkan bagi yang mencorat-coret atau mengotori lingkungan madrasah.

2.  Memperbaiki / mengganti bagi yang merusakkan sarana dan prasarana madrasah.

3.  Mengganti bagi yang menghilangkan sarana dan prasarana madrasah.

Pasal 19

Pengendalian Tata Tertib

1.   Pemantau tata tertib menjadi tugas dan tanggungjawab setiap guru.

2.   Pengendalian tata tertib menjadi tugas dan tanggungjawab Tim Pengendali yang dibentuk madrasah.

3.   Langkah pengendalian :

      3.1   Setiap guru yang mendapati siswa yang melakukan pelanggaran wajib menegur, mengingatkan dan  

               membimbing.

      3.2   Pemberian poin pelanggaran dapat dilakukan oleh setiap guru.

      3.3   Guru piket mencatat poin pelanggaran pada hari pelangaran.

      3.4    Wali kelas mencatat komulatif poin pelanggaran setiap siswa sesuai dengan kelasnya dalam buku

                catatan pribadi siswa

BAB X

PENUTUP

1.   Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan tata tertib ini akan ditentukan serta diputuskan lebih lanjut.

2.   Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini, dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali.

 

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 4I BANTUL

NOMOR :   06 TAHUN 2012

TENTANG

TATA TERTIB PESERTA DIDIK MAN 4 BANTUL

No

JENIS PELANGGARAN

SKOR

I.

PELANGGARAN RINGAN

 
 

1.  Terlambat masuk sekolah :

 
 

a. kurang dari 15 menit.

0,5

 

b. lebih dari 15 menit.

1

 

2.  Tidak masuk ekstrakurikuler wajib.

2

 

3   Baju tidak dimasukkan/tidak dikancingkan/ lengan digulung.

2

 

4.   Tidak memakai sabuk/ kaos kaki/ sepatu sesuai ketentuan.

1

 

5. Tidak memakai peci pada waktu upacara bendera (untuk siswa putra).

2

 

6.   Tidak memakai sepatu warna hitam.

2

 

7.   Tidak memakai kaos olah raga Madrasah pada saat mengikuti pelajaran      

       Penjaskes.

2

 

8. Tidak memakai badge/ atribut kelengkapan seragam.

2

 

9. Warna dan model pakaian seragam tidak sesuai ketentuan

3

 

10. Tidak memakai kerudung sesuai ketentuan madrasah

3

 

11.Tidak memakai seragam sesuai ketentuan

3

 

12.Mencukur rambut tidak wajar sebagai pelajar/ gondrong.

4

 

13. Peserta didik putra memakai gelang/ kalung/ anting.

5

 

14. Rambut atau kuku panjang/ diberi warna/cat.

5

 

15.Berhias secara berlebihan.

5

 

16.Membuang sampah bukan pada tempatnya.

3

 

17.Tidak menyampaikan surat dinas yang ditujukkan kepada Orang Tua/ Wali.

3

 

18.Makan-minum di dalam kelas waktu kegiatan PBM.

2

 

19.Terlambat masuk kelas dari istirahat.

1

 

20.Tidak mengikuti kegiatan madrasah.

2

 

21.Tidak mengikuti upacara bendera rutin, PHBN.

2

 

21.Tidak mengikuti jama’ah sholat dhuhur/ jum’at dan kegiatan keagamaan

yang sudah diprogramkan.          

3

 

23. Memakai topi pada saat PBM berlangsung.

5

 

24. Menggunakan HP atau alat elektronik lain yang tidak berhubungan dengan

     Pembelajaran.

5

 

25. Membuat kegaduhan yang menggangu ketenangan lingkungan.

5

 

26. Berpacaran di lingkungan Madrasah.

8

 

   

II

PELANGGARAN SEDANG

 

 

1.Tidak masuk tanpa keterangan per hari

10

 

2.Membolos/ ijin keluar dan tidak kembali.

10

 

3.Membuat keterangan/ surat ijin palsu.

15

 

4.Tidak mengindahkan/ menyampaikan panggilan madrasah.

10

 

5.Menghina/ mengumpat/ melecehkan orang lain.

15

 

6.Berbuat asusila ( berciuman ) di lingkungan madrasah.

20

 

7.Mencorat-coret meja, dinding atau sarana lain.

10

 

8.Bermain di tempat parkir dan teppat lain yang bukan diperuntukannya.

10

 

9.Mencemarkan nama baik seseorang / Madrasah.

10

 

10.Merusak sarana-prasarana milik Madrasah atau milik orang lain.

10

 

10.Merokok/ membawa rokok di lingkungan madrasah.

10

 

 

 

III

PELANGGARAN BERAT

 

 

1.Berjudi/ membawa alat perjudian dimadrasah.

30

 

2.Membawa senjata tajam / bahan peledak.

30

 

3.Membawa/ menjual majalah/ buku/ VCD porno/terlarang.

30

 

4.Bertindik, bertato.

30

 

5.Melakukan pemukulan/ kekerasan/ perkelahian.

40

 

6.Mencuri / meminta dengan ancaman atau mengompas.

40

 

7.Menghina dan atau mengancam Pendidik/ Tenaga kependidikan/ Kepala Madrasah.

70

 

8.Memukul dan atau menganiaya Pendidik/ Tenaga kependidikan / Kepala Madrasah.

80

 

9.Membawa/ memakai/ menjual NAPZA.

90

 

10.Mengubah/ memalsu raport / STTB / NEM.

100

 

11.Menikah/ hamil/ menghamili/ memperkosa.

100